Orang Tua Menghibahkan Seluruh Harta Kepada Keponakan, Apakah Bisa ?

Hibah kepada orang lain selain ahli waris boleh dilakukan sepanjang tidak merugikan bagian untuk ahli warisnya. Adapun batas besaran untuk melakukan hibah sebesar 1/3 bagian, jika orang tua menghibahkan seluruh hartanya kepada keponakan, maka hibah tersebut batal demi hukum dan tidak sah. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Sip/1985, menyatakan: “Hibah yang melebihi 1/3