Sertifikat Tanah Dapat Dibatalkan Dengan Putusan Pengadilan Pidana, Begini Ketentuan Hukumnya !
Sertifikat tanah sebagai produk hukum berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat dibatalkan karena adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis disebabkan terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya. Bahwa hal tersebut berdasarkan Pasal