Suami Melakukan Hibah Tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah ?

Pertanyaan: Suami saya menghibahkan rumah kepada keponakannya, pada hal rumah tersebut didapat selama perkawinan, apakah sah hibahnya ? Jawaban: Bahwa hibah  yang dilakukan oleh suami dalam hal harta tersebut sebagai harta bersama, harus mendapatkan persetujuan istri, jika hibah tersebut tanpa persetujuan istri, maka hibahnya menjadi tidak sah. Bahwa berdasarakan pasal 36 ayat (1) Undang –