3 (Tiga) Hak Pemegang Saham

hak-hak pemegang saham perusahaan diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas. terdapat 3 (tiga) hak pemegang saham sebagaimana pasal 52 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (“UUPT”), sebagai berikut: Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; Menerima pembayaran dividend an sisa kekayaan hasil likuidiasi; Menjalankan hak