Apakah Bisa Pengadilan Agama Melakukan Eksekusi Hak Tanggungan Dan Fidusia ?

Pengadilan Agama bisa dan berwenang melakukan eksekusi hak tanggungan dan fidusia jika perjanjian atau akad yang disepakati berdasarkan prinsip syariah. Bahwa hal ini berdasarkan: Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, menyatakan: "Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya