Apa Saja Kewenangan dan Kewajiban Direksi Perusahaan ?

Kewenangan Direksi dalam Perusahaan: Menjalankan pengurusan perseroan; Mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar peradilan Hal tersebut berdasarkan pasal 5 Jo. Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), yang menyatakan: Pasal 1 angka 5 UUPT Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,