Bisakah Perjanjian Asuransi Dibatalkan Sepihak?
Perjanjian asuransi atau Polis asuransi tidak bisa dibatalkan secara sepihak yang mana pembatalan pertanggungan/asuransi harus didasarkan atas kesepakatan para pihak atau melalui pengadilan. Bahwa hal tersebut berdasarkan Pasal 251 KUHD Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan: “Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum di atas, iktikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu