Bisakah Pengangkatan Anak Melalui Akta Notaris?
Pengangkatan anak melalui akta notaris tidak sah dan tidak dapat dibenarkan, karena secara hukum pengangkatan anak dilakukan melalui pengajukan permohonan ke Pengadilan. Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”), menyatakan: Permohonan Pengangkatan Anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan