Pemegang Saham Belum Setor Modal, Apa Akibatnya ?
Pertanyaan: Saya selaku pemegang saham di salah satu perusahaan, namun saya belum menyetorkan modal, apa ada dampak dan akibatnya ? Jawaban: Bahwa pemegang saham yang belum menyetorkan modalnya dan belum masuk dalam daftar pemegang saham, maka hak-haknya sebagai pemegang saham ditunda sampai pemegang saham tersebut menyetorkan modalnya ke perusahaan. berdasarkan pasal 48 ayat (3) Undang