Apakah Kerugian BUMN Termasuk Kerugian Negara?

Kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk sebagai kerugian negara, hal ini berdasarkan Pasal 4 B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), menyatakan: Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Penjelasan Pasal 4 B: Modal

By |2025-03-03T07:08:33+00:00March 3rd, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Mekanisme Yang Dapat Dilakukan Pemegang Saham Jika Tidak Diberikan Data Oleh Perusahaan

Pemegang saham yang memiliki saham 1/10 pada perusahaan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan perusahaan untuk mendapatkan data (buku, dokumen, dan catatan perusahaan) dan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mana permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri. Bahwa berdasarkan pasal 138 UUPT, menyatakan: (1)Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan

By |2025-02-04T10:28:08+00:00February 4th, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Bisakah Setoran Modal Saham Selain Uang?

Setoran atas modal saham ke perusahaan selain dengan uang bisa dilakukan dengan bentuk lainnya baik dengan benda berwujud maupun benda tidak berwujud. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan: Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk

By |2025-01-31T09:18:05+00:00January 30th, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Bisakah Dewan Komisaris Memberhentikan Direksi?

Dewan Komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya yang mana diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan: Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

By |2025-01-17T08:49:02+00:00January 17th, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

2 Hal Yang Harus Dibuktikan Untuk Permohonan Ijin RUPS

Permohonan ijin untuk menyelenggarakan RUPS kepada Pengadilan Negeri harus membuktikan 2 (dua) hal agar dikabulkan dan diberikan ijin oleh Pengadilan. Bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan: “Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan

By |2025-01-07T05:05:49+00:00January 7th, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Bisakah Perjanjian Asuransi Dibatalkan Sepihak?

Perjanjian asuransi atau Polis asuransi tidak bisa dibatalkan secara sepihak yang mana pembatalan pertanggungan/asuransi harus didasarkan atas kesepakatan para pihak atau melalui pengadilan. Bahwa hal tersebut berdasarkan Pasal 251 KUHD Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan: “Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum di atas, iktikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu

By |2025-01-06T10:45:42+00:00January 6th, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

3 (Tiga) Hak Pemegang Saham

hak-hak pemegang saham perusahaan diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas. terdapat 3 (tiga) hak pemegang saham sebagaimana pasal 52 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (“UUPT”), sebagai berikut: Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; Menerima pembayaran dividend an sisa kekayaan hasil likuidiasi; Menjalankan hak

By |2024-06-22T09:03:43+00:00June 22nd, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Apa Saja Kewenangan dan Kewajiban Direksi Perusahaan ?

Kewenangan Direksi dalam Perusahaan: Menjalankan pengurusan perseroan; Mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar peradilan Hal tersebut berdasarkan pasal 5 Jo. Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), yang menyatakan: Pasal 1 angka 5 UUPT Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,

By |2024-06-22T08:59:03+00:00June 22nd, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Bisakah RUPS Diadakan Di Luar Negeri?

Bahwa secara hukum, tempat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  tidak bisa diadakan di luar negeri, melainkan harus berada di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perusahaan melakukan kegiatan usahanya atau terletak wilayah negara republik Indonesia. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 76 Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan: RUPS

By |2024-02-28T04:21:24+00:00February 27th, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Jangka Waktu Pemanggilan RUPS

Pertanyaan: Perusahaan saya mau melakukan RUPS Tahunan, berapa lama jangka waktu untuk melakukan pemanggilan rups kepada para pemegang saham? Jawaban: Perusahaan yang hendak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, maka harus melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham yang mana jangka waktunya 14 (Empat Belas) hari sebelum RUPS diadakan. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 82

By |2024-02-23T11:28:03+00:00February 23rd, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments
Go to Top