Apakah Sah Sewa Menyewa Tanpa Batas Waktu ?
Pertanyaan: Almarhum Bapak saya menyewakan tanahnya kepada pihak lain, namun dalam perjanjian tersebut tidak ada batas waktunya atau jangka waktunya, apakah sah perjanjian sewanya ? Jawaban: bahwa dalam perjanjian sewa menyewa harus ada jangka waktunya, jika tidak ada jangka waktunya, maka perjanjian tersebut cacat hukum dan tidak sah karena melanggar syarat sah perjanjian berupa syarat