4 (Empat) Hal Yang Harus Dipastikan Sebelum Beli Tanah

4 (empat) hal yang harus dipastikan oleh pembeli sebelum membeli tanah agar jual beli tanah aman dan dilindungi hukum hal ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, sebagai berikut: Penjual tanah adalah orang yang berhak atau sebagai pemilik hak atas tanah yang menjadi objek jual beli; Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam keadaan