Daluwarsa Menuntut Hak Atas Tanah
Dalam menuntut hak atas tanah di Pengadilan, perlu diperhatikan mengenai tenggat waktu, karena jika sudah melewati tenggat waktu berakibat tuntutan atau gugatan tersebut tidak dapat diterima. Adapun daluwarsa (lewat waktu) dalam menuntut hak atas tanah, dapat dijelaskan di bawah ini: Menuntut Tanah Warisan dalam tanah warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris, tidak ada