Suami Melakukan Hibah Tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah ?

Pertanyaan: Suami saya menghibahkan rumah kepada keponakannya, pada hal rumah tersebut didapat selama perkawinan, apakah sah hibahnya ? Jawaban: Bahwa hibah  yang dilakukan oleh suami dalam hal harta tersebut sebagai harta bersama, harus mendapatkan persetujuan istri, jika hibah tersebut tanpa persetujuan istri, maka hibahnya menjadi tidak sah. Bahwa berdasarakan pasal 36 ayat (1) Undang –

By |2023-08-08T07:54:49+00:00August 8th, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , |0 Comments

Orang Tua Menghibahkan Seluruh Harta Kepada Keponakan, Apakah Bisa ?

Hibah kepada orang lain selain ahli waris boleh dilakukan sepanjang tidak merugikan bagian untuk ahli warisnya. Adapun batas besaran untuk melakukan hibah sebesar 1/3 bagian, jika orang tua menghibahkan seluruh hartanya kepada keponakan, maka hibah tersebut batal demi hukum dan tidak sah. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Sip/1985, menyatakan: “Hibah yang melebihi 1/3

By |2023-06-14T06:03:09+00:00June 14th, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments
Go to Top