Pemegang Saham dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menetapkan pemberian izin melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana pasal 79 dan pasal 80 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki saham 1/10 di perusahaan;
- Sudah mengajukan RUPS ke Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya serta ditembuskan ke dewan komisaris;
- Jika Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka sudah pernah mengajukan RUPS ke Dewan Komisaris;
- Permohonan memiliki kepentingan yang wajar.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment