Dalam perkara cerai, majelis hakim mempertimbangkan beberapa indikator rumah tangga sudah pecah untuk mengabulkan permohonan atau gugatan cerai.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 (“SEMA 4/2014”) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (“SEMA 1/2022”), Menyatakan:
SEMA 4/2014
Gugatan Perceraian dapat dikabulkan berdasarkan fakta rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:
- Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.
- Bila sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami isteri.
- Bila salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri.
- Bila telah pisah ranjang.
- Hal-hal lain yang didapatkan dalam persidangan (seperti adanya WIL, Pemabok, penjudi dan lain-lain).
SEMA 1/2022
“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri sudah berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan”
Bahwa jika salah satu indikator terpenuhi, maka permohonan atau gugata cerai dapat dikabulkan karena sudah menjadi fakta hukum yang nyata terdapat rumah tangga yang sudah pecah.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment