Pertanyaan:
Kami menikah pada tahun 2015, kemudian 2017 bercerai, selama masa perkawinan terdapat hutang sebesar 200 Juta, kami tidak memiliki perjanjian perkawinan, siapa yang bertanggung jawab ?
Jawaban:
Harta bersama berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bersama bukan hanya harta benda (aktiva) yang didapatkan selama masa perkawinan, tetapi juga hutang (pasiva) selama masa perkawinan.
Sepanjang tidak ada pemisahan harta melalui perjanjian perkawinan, hutang (pasiva) selama masa perkawinan, setelah perceraian, menjadi tanggung jawab bersama antara mantan Suami dan mantan istri.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1904 K/Pdt/2007, tertanggal 16 September 2008, menyatakan:
“bahwa berdasarkan pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2, dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada perkawinan/selama masa perkawinan adalah tanggung jawab bersama”
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1636 K/Pdt/2018, tertanggal 10 Agustus 2018, menyatakan:
“2.3. Pasiva berupa:
2.3.1 pinjaman /hutang di Bank BCA atas nama Sandjaja Widjaja sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
2.3.2 Pinjaman/hutang di Bank BRI Agro atas nama PT. Sanindo Sukses Cemerlang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2.3.3 Pinjaman/hutang di Bank Windu atas nama Sandjaja Widjaja sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan atas nama PT. Sanindo Sukses Cemerlang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat (sebagaimana dimaksud dalam poin 2 petitum gugatan ini) dibagi dengan porsi yang sama rata (bagi dua 50%/50%) baik aktiva maupun pasiva secara natural atau bahkan jika tidak memungkinkan dilakukan melalui pelelangan.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, hutang (pasiva) yang didapatkan selama masa perkawinan menjadi tanggung jawab bersama antara mantan suami dan mantan istri.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment